RAPAT HARMONISASI ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Selasa 29 Oktober 2024, bertempat di Aula Mentaya Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dilakasanakan Rapat Harmonisasi Pembentukan Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Katingan tentang Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, imbas terbitnya Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bagian Hukum serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Wilayah Kalimantan Tengah.
Adapaun Tujuan Rapat ini untuk menyelaraskan pandangan dan memperkuat konsep rencana peraturan, guna memastikan pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara efektif dan sesuai aturan yang berlaku